ageungtea.blogspot.com

Selamat datang di blognya orang koperasi.
Tidak ada maksud lain selain hanya ingin berbagi tentang sosok sebuah badan usaha bernama koperasi yang dikenal sebagai soko guru perekonomian nasional.

Ditengah hiruk pikuk dan derasnya arus globalisasi keberadaan nya selalu dipandang sebelah mata padahal ternyata sosok badan usaha ini mampu bertahan ketika badai krisis menimpa perekonomian negara kita.

Pembangunan koperasi masih sebatas pemanis bibir, benarkah ?

Mohon maaf jika pendapat yang terlontar kurang tepat dan sama sekali tidak ada maksud untuk menyinggung siapapun terutama para pemangku kebijakan.

Mengapa dipersulit kalau bisa dipermudah

Koperasi Jaya !

Indonesia Perkasa !

Salam koperasi,
Ageung_tea

Rabu, 23 Juli 2008

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Hanya Bagus Di Televisi

Berbagai media sering melansir informasi program permodalan untuk usaha koperasi, mikro, kecil dan menengah melalui perbankan. Sejak Pebruari 2007 lalu, pemerintah menggulirkan program Kredit Usaha Rakyat. Untuk mensosialisasikannya, pemerintah membuat iklan layanan masyarakat yang dibintangi komedian Mat Solar dan ditayangkan di stasiun televisi swasta maupun pemerintah. Tentu saja program ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan modal karena dianggap tidak bankable. Lalu bagaimanakah realisasinya dan sejauhmana program ini diketahui masyarakat?. Dari pemantauan di lapangan ternyata masih banyak masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang tidak tahu adanya kredit ini. Bagaimana prosesnya dan persyaratan apa yang harus dipenuhi ketika mengajukan permohonan kredit. Beberapa masalah ditemui di lapangan yang membuat masyarakat sulit mendapatkan guliran kredit usaha rakyat, misalnya :
  1. Tidak mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, padahal persyaratan hanya berupa KTP dan Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan
  2. Berbagai alasan dilontarkan oleh pihak perbankan seperti sudah over limit, tunggu giliran, tidak ada program dimaksud dan sebagainya
  3. Kredit program ini dijadikan kredit komersial dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Artinya dana program KUR yang bersumber dari APBN tidak segera digulirkan tetapi dipinjamkan kepada nasabah sebagai kredit komersial. Ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan padahal kalaupun terjadi kemacetan, pihak bank tidak akan dirugikan karena sebesar 70 % sudah mendapatkan jaminan dari PT ASKRINDO yang dananya bersumber dari APBN.
  4. Yang paling tidak etis dan menyakitkan adalah ditemukan pula bank yang menyalurkan kredit ini kepada keluarga karyawan bank yang bersangkutan.
Kredit Usaha Rakyat memang untuk rakyat, tetapi pada kenyataanya tak mudah untuk mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini. Tidak segampang dan seindah dalam tayangan televisi.
Salam
ageung_tea

2O Koperasi Jawara di Ibukota

Selama ini orang hanya tahu koperasi itu tempat untuk pinjam duit, beli sembako dengan harga mahal atau tempat kumpul orang tidak mampu atau ada pula yang menganggap koperasi itu yayasan sosial. Wajar jika timbul anggapan seperti itu karena ketidaktahuan mereka tentang apa sesungguhnya koperasi. Jangankan rakyat, kalangan pejabatpun banyak yang tidak faham koperasi. Mereka hanya tahu koperasi itu lemah, kecil, kekurangan sumber daya, bisnis marjinal, recehan, manajemennya amburadul, ribet karena segala sesuatu harus dirapatkan dengan anggota dan sejumlah predikat buruk lainnya. Sebaiknya buang jauh-jauh persepsi buruk tadi. Faktanya tidaklah seperti itu. Kita lihat deretan koperasi besar di ibu kota dengan volume usaha diatas 1 miliar bahkan ada yang mendekati setengah triliun.
Inilah 20 koperasi jawara di ibu kota berdasarkan asset dan volume usaha tahun 2007 lalu dari jumlah total koperasi di Jakarta sebanyak 6.885 unit :
  1. Koperasi Indosat (Rp 458.993.000.000)
  2. KSP Kodanua (Rp 222.966.350.000)
  3. Primer Koperasi Angkatan Udara Mabes TNI (Rp 193.197.834.514)
  4. Koperasi Astra Internasional (Rp 151.720.000.000)
  5. Koperasi Keluarga Guru Jakarta (Rp 104.125.000.000)
  6. Primkoppol Direktorat Lalulintas (Rp 77.920.613.033)
  7. Koppeg Bulog (Rp 57.021.321.064)
  8. Koppeg Perum Peruri, (Rp 53.757.726.506)
  9. Kopkar Sosro (Rp 53.381.349.851)
  10. Koperasi Pos Indonesia, (Rp 51.924. 980.000)
  11. Kopkar Gobel (Rp 44.881.633.610)
  12. Kopkar Elnusa (Rp 41.374. 565.000)
  13. Primer Koperasi Tahu Tempe Indonesia (KOPTI) Jaksel
    (Rp 40.835.532.583)
  14. Kopkar Garuda (Rp 40.400.987.193)
  15. Koppeg Maritim (Rp 40.232.155.000)
  16. KSP Kowika Jaya (Rp 38.906.250.000)
  17. Kopkar Bank Bukopin (Rp 32.126.000.000)
  18. Koperasi PT Telkom Jakbar (Rp 31.085.919.584)
  19. Koppeg Reksadana (Rp 29.128.179.337)
  20. Koperasi Tut Wuri Handayani (Rp 26.568.900.469)

Mungkin tahun depan koperasi anda masuk dalam jajaran 20 koperasi jawara ibu kota.

Semoga.

ageung_tea

Senin, 21 Juli 2008

Lebih Mengenal Koperasi

Bung Hatta Sebagai Bapak Koperasi Indonesia berkata : Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Berbagai agenda kegiatan dalam rangka peringatan hari koperasi ke 61 tahun 2008 digelar sudah. Acara ziarah ke makam Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta dan Niti Soemantri Ketua DEKOPIN pertama sampai pergelaran wayang golek. Angka peringatan ke 61 tahun 2008 dihitung dari Kongres Koperasi Ke I di Tasikmalaya yang digagas oleh tokoh-tokoh koperasi Jawa Barat dan dimotori oleh R. Niti Soemantri yang dalam kongres tersebut terpilih sebagai ketua DEKOPIN pertama yang saat itu bernama SOKRI. Namun berbicara koperasi ternyata masih banyak diantara kita yang tidak faham apa koperasi dan bagaimana peri kehidupan berkoperasi sesuai jati diri dan prinsip-prinsip koperasi.

Apa Koperasi ?
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari pengertian itu dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Prinsip-prinsip Koperasi :
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
    a. Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
    b. Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
    c. Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
    a. Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
    b. Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota,pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
    a). Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b). Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota
Prinsip Koperasi menurut UU No. 25/1992 :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar Koperasi.

Kamis, 03 Juli 2008

Evakuasi korban tsunami Pangandaran
Juli, 21 - 2008
Bulan berganti,tahun berlalu,bencana tsunami yang menimpa pantai Pangandaran Jawa Barat,ternyata masih menyisakan pe-er yang belum terselesaikan. Ini terbukti ketika saya ke lapangan bertemu dengan Ade seorang nelayan yang juga anggota koperasi KUD MINASARI. Ade mengatakan "kontribusi anggota koperasi terhadap PAD Kabupaten Ciamis sangat besar namun setelah tsunami menimpa anggota koperasi minasari, bantuan yang diharapkan seperti yang dijanjikan pemerintah tak kunjung ada realisasi". Lebih lanjut Ade mengatakan "bantuan yang diharapkan dan dianggap sangat mendesak adalah bantuan kapal patroli atau unit SAR untuk mengatasi kecelakaan yang menimpa nelayan karena KUD Minasari sering diminta bantuan oleh nelayan Cilacap ketika terjadi kecelakaan". Pengurus dan Anggota KUD Minasari susdah terlatih untuk mengatasi kecelakaan di laut tetapi apabila tidak memiliki sarana memadai tentu saja upaya mereka untuk mengatasi kecelakan laut tidak akan maksimal. Tidaklah berlebihan rasanya apabila pemerintah setempat memberikan perhatian khusus kepada koperasi-koperasi nelayan dengan memberikan fasilitas kapal patroli nelayan atau perahu khusus UNIT SAR Nelayan.
(Mr. BIG)



My_FotoTambah Gambar